Dasar dan Azas pembangunan Rusunami
UU 20/11 Tentang Rumah Susun
Dasar :
Bahwa Negara dan setiap orang (perorangan atau badan hukum) dapat
berpartisipasi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal melalui pembangunan
rumah susun yang layak, aman, harmonis, terjangkau secara mandiri, dan
berkelanjutan;
Azas (pasal 2) :
Penyelenggaraan Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada:
d. keterjangkauan dan kemudahan;
i. keterpaduan;
j. kesehatan;
k. kelestarian dan berkelanjutan;
l. keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
m. keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Tujuan (Pasal 3)
Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:
a.
menjamin
terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang
sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu
guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;
b.
meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang
terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang
lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c.
menjamin
terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR
dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem
tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu;
2.
Sesuai dengan UU 20/11 Tentang Rumah Susun
Pasal 14
(1)
Perencanaan pembangunan rumah susun dilaksanakan berdasarkan:
c.
rencana rinci tata ruang;
d.
layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e.
layanan moda transportasi;
g.
layanan informasi dan komunikasi;
h.
konsep hunian berimbang;
Peraturan Pemerintah No.31 Th.2007
“Rusunami adalah bangunan bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan yang digunakan seabagai tempat
hunian ( Apartemen ) dengan ketentuan luas untuk setiap Hunian lebih
dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2″
Peraturan Menpera No.7 / Permen / M / 2007
Rusunami/Apartemen Bersubsidi diberikan kepada keluarga/rumah tangga
yang baru pertama kali memiliki unit hunian dan baru pertama kali
menerima subsidi dan termasuk kedalam kelompok sasaran masyarakat
berpenghasilan menengah bawah dan berpenghasilan rendah , yang
perolehannya dibiayai melalui Kredit Kepemilikan Sarusun Bersubsidi,
digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, tidak dipindah tangankan dalam
jangka waktu 5 th sejak dimiliki:
Kelompok Sasaran:
Batasan Penghasilan Rp.3.500.000 – Rp.4.500.000/bulan
Batasan Penghasilan Rp.2.500.000 – Rp.3.500.000/bulan
Batasan Penghasilan Rp.1.200.000 – Rp.2.500.000/bulan
No comments:
Post a Comment