Wednesday, February 15, 2012

Camat Klarifikasi Soal Green Pramuka

Camat Klarifikasi Soal Green Pramuka

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi menuntut adanya ganti rugi dari pemerintah daerah terkait penggusuran lahan di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dua orang diantaranya melakukan aksi jahit mulut sejak Sabtu (12/2/2011). Mereka menuntut ganti rugi lantaran merasa dibohongi pemda yang
mengatakan penggusuran dilakukan untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), sementara demonstran menganggap pemda justru membangun apartemen di lahan bekas tempat tinggal mereka tersebut.

Menanggapi hal ini, Camat Cempaka Putih, Anwar dipanggil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Anwar mengaku semua tuduhan terhadap pihaknya adalah tidak benar. "Mereka bilang itu akan dibangun apartemen, tidak benar sama sekali, yang benar lahan itu akan dibangun Rusunami, memang namanya Green Pramuka. Ini juga untuk masyarakat juga," ucap Anwar, Senin (14/2/2011), di Balaikota, Jakarta.

Selain itu, uang ganti rugi yang dimintakan warga pun tidak dapat dicairkan. Pasalnya, tanah seluas 12 hektar tersebut merupakan milik PT Angkasa Pura I.

Sementara itu, terkait dengan pembangunan RTH, Anwar menjelaskan bahwa sesuai dengan SPPT tanggal 9 Februari 2010, kewajiban pembangunan RTH ada pada pengembang yang dalam hal ini adalah PT Duta Paramindo Sejahtera. RTH akan dibangun pada dua lokasi yakni di Rawasari dan Cempaka Putih. Luas RTH yang akan dibangun yakni 5.000 meter.

"RTH tetap akan dibuat oleh pengembang di dua lokasi itu. Untuk RTH di Rawasari, memang lokasinya hanya akan sedikit dipakai untuk jalan akses dari Jalan Ahmad Yani ke Jalan Pramuka Sari. Jadi tidak ada konsep RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang menyalahi aturan," tandas Anwar.

No comments:

Post a Comment